Tugas Pokok
TUGAS POKOK PENGAWAS
TUGAS POKOK PENGAWAS
Tugas pokok pengawas madrasah atau satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Dengan berakhirnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan dimulainya pembelajaran di sekolah/ madrasah tahun pelajaran 2017/ 2018, pengawas harus dapat memetakan dan menganalisis secara lengkap madrasah dan guru binaannya. Pengawas harus mengetahui dan mempunyai data madrasah yang kekurangan atau kelebihan peserta didik.